jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid meminta Polri bersikap adil menyikapi laporan terhadap Habib Bahar bin Smith. Hidayat menegaskan bahwa secara prinsip Indonesia negara hukum. Jadi, segala sesuatu harus dibuktikan melalui jalur hukum.
Menurutnya, di negara hukum yang bersifat demokrasi, tentu di satu sisi pihak dibebaskan berbicara. Kebebasan menyampaikan kritik merupakan suatu hal yg diatur hukum.
BACA JUGA: Polisi Minta Pendapat Ahli soal Hinaan Habib Bahar ke Jokowi
"Maka polisi penting untuk berlaku adil. Dalam arti jangan bila ada satu pihak melaporkan ditindaklanjuti, tapi ada satu pihak yang tidak ditindaklanjuti," kata Hidayat di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (30/11).
Sebab, ujar Hidayat, sudah banyak yang dilaporkan ke polisi, tapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjutnya. Jadi, Hidayat mengingatkan jangan karena satu pihak yang mengkritik pemerintah segera dilakukan penegakan hukum.
BACA JUGA: Habib Bahar Dipolisikan, Begini Respons Fadli Zon
"Tapi, pihak yang difitnah karena mereka berada di luar pemerintahan tidak ada tindaklanjutnya," ungkap Hidayat.
Wakil ketua Majelis Syura PKS itu mengatakan memang hukum harus berdiri setegak-tegaknya atas dasar hukum itu sendiri. "Bukan karena politisasi, framing, atau pesan-pesanan politik," jelasnya.
BACA JUGA: Pak Moeldoko Dukung Pelapor Habib Bahar
Dia tidak mau mengomentari isi ceramah Habib Bahar. Menurut dia, setiap orang punya mazhab berbeda-beda. "Tapi, saya tidak ceramah seperti itu," ungkap Hidayat.
Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polri karena diduga menghina dan menyampaikan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ujaran Habib Bahar yang berbuntut laporan adalah pernyataannya yang menyebut Presiden Jokowi banci. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Jokowi Banci, Habib Bahar bin Smith Dipolisikan
Redaktur & Reporter : Boy