Habib Bahar jadi Tersangka Lagi, Begini Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan

Kamis, 29 Oktober 2020 – 00:27 WIB
Habib Bahar saat menghadiri sidang perkara penganiayaan dua remaja di Pengadilan Negeri Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BOGOR - Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.

Adapun penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jabar dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum.

BACA JUGA: Habib Bahar jadi Tersangka Lagi

Namun, hingga kini, polisi belum menjelaskan secara rinci kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar tersebut.

Kuasa Hukum Habib Bahar, Azis Yanuar mengatakan, kasus yang kini menimpa kliennya itu merupakan dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online berinisial A.

BACA JUGA: Geng Motor Mengamuk, Sadis

“Iya, dulu (sopir transportasi online red) tahun 2018 itu. Bukan (penganiayaan) santri,” kata Aziz Yanuar seperti dilansir radarbogor.id, Rabu (28/10).

Aziz menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 2018 di wilayah Bogor. Saat itu, katanya, pelapor yang merupakan sopir transportasi online terlibat cekcok yang menyangkut masalah harga diri keluarga Habib Bahar.

BACA JUGA: Dituduh PKI, Megawati: Lama-lama Saya Kesal, Lawan

Sampai pada akhirnya terjadi perkelahian di kediaman salah satu kerabat keluarga Bahar di sekitar Bogor.

“Ada kesalahpahaman. cekcok gitu dan terjadilah perkelahian. Habib Bahar bersikap begitu karena merasa harga diri keluarganya harus dibela, tapi itu sudah clear. Salah paham, makanya setelah itu ada klarifikasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Azis menyatakan, korban langsung membuat laporan ke polisi tepat setelah kejadian tersebut. Tetapi setelah itu kedua belah pihak melakukan perdamaian.

Bahkan, pelapor beserta kuasa hukumnya langsung mencabut laporan ke polisi dilengkapi dengan beberapa bukti.

Dengan begitu, kata Azis, kasus yang menjerat Bahar merupakan kasus lama, dan bukan kasus penganiyaan.

“Itu bukan penganiayaan, tapi kesalahpahaman yang membuat pelapor itu membuat lapporan pada tahun 2018 yang lalu,” tuturnya.

“Diiringi pula dengan pencabutan laporan kepolisian yang ditempuh oleh pelapor. Kemudian, perkara tersebut sudah selesai dengan adanya perdamaian dari pihak Habib Bahar dengan pelapor,” tukasnya. (all/radarbogor)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler