Habib Bahar Segera Disidang Dalam Perkara Berita Bohong, Begini Persiapannya

Rabu, 23 Maret 2022 – 17:57 WIB
Habib Bahar bin Smith. Ilustrasi Foto: Dokumen Antara/M Agung Rajasa

Habib Bahar bin Smith akan segera menjalani persidangan dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. 

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya menyiapkan puluhan pengacara guna menghadapi persidangan itu.

BACA JUGA: Menghadapi Persidangan, Habib Bahar Bakal Dikawal 40 Pengacara

"Insyaallah ada sekitar kurang lebih 30 (pengacara, red) orang saja," kata Ichwan kepada JPNN.com, Rabu (23/3).

Ichwan mengaku pihaknya sedang mempersiapkan administrasi menjelang sidang itu.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kejati Jabar, Habib Bahar Siap-Siap ya

"Seperti surat kuasa legalitas para pengacara yang akan membela beliau (Habib Bahar, red) terkait berita acara sumpah dan kartu advokat," kata Ichwan.

Ichwan menyebut sidang akan digelar pada 29 Maret mendatang di Pengadilan Negeri Bandung.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Kejati Jabar Soal Kasus Hoaks Habib Bahar

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung telah menyerahkan berkas perkara Habib Bahar Smith ke PN Bandung, Senin (21/3).

Selain itu, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung juga melimpahkan berkas perkara milik Tatan Rustandi, pengunggah pertama rekaman video di Youtube.

Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. 

Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatang Rustandi atau TR sebagai tersangka.

Berkas perkaranya pun sudah P21 dan telah dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam perkara ini, Habib Bahar Smith diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHP. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkembangan Terbaru Kasus Habib Bahar Bin Smith, Simak


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler