jpnn.com, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith kembali menambah penjamin permohonan penangguhan penahanan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Diketahui, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Barat.
BACA JUGA: Habib Bahar Tegas Menolak Diperiksa Penyidik Polda Jabar sebagai Saksi Tersangka Lain
Hal itu diungkap kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta.
Tuankotta mengatakan pihaknya ke Polda Jawa Barat pada Rabu (12/1) bukan untuk mengajukan penangguhan penahanan lagi, tetapi menambah penjamin pada surat itu.
BACA JUGA: Soal Kasus Habib Bahar dan Ferdinand, Habiburokhman Singgung Keadilan Restoratif
"Bukan mengajukan lagi penangguhan penahanan, tetapi menambahkan pejaminannya," kata Ichwan saat dihubungi JPNN.com, Rabu malam.
Ichwan mengaku sejumlah penjamin yang baru diajukan itu, yakni istri Habib Bahar dan para ulama se-Jawa Barat.
"Dengan jaminan para ulama se-Jawa Barat dan orang terdekat yaitu istri Habib Bahar," kata Ichwan Tuankotta.
Ichwan mengatakan penambahan penjamin itu bukan karena belum ada respons dari penangguhan penahanan sebelumnya yang tak kunjung ada jawaban dari Polda Jabar.
Dia mengaku penambahan penjamin itu hanya mengikuti prosedur.
"Kami hanya mengajukan, dikabulkan atau tidak, itu wewenangnya penyidik," pungkas Tuankotta.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tempo mengatakan pihaknya belum memberi keputusan perihal penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith.
Pasalnya, penyidik masih membutuhkan Habib Bahar guna melengkapi berkas perkara.
"Belum. Masih banyak pertimbangan. Penyidik lebih fokus untuk penyelesaian berkas perkara," kata Ibrahim saat dihubungi JPNN.com, Minggu (9/1). (cr3/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama