jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyinggung konsep keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus hukum yang menyeret Habib Bahar bin Smith dan Ferdinand Hutahaean.
"Penegakan hukum terkait ujaran harus dilakukan dengan semangat restorasi berkeadilan atau disebut keadilan restoratif," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu, Senin (10/1).
BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Bawa Bukti ke Bareskrim
Menurut dia, keadilan restoratif ialah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, hingga pemangku kepentingan.
Konsep itu berupaya mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali menyikapi sebuah kasus hukum.
BACA JUGA: Penangguhan Penahanan Habib Bahar Belum Pasti, Aziz Yanuar Merespons, Simak Kalimatnya
Habiburokhman mengatakan keadilan restoratif membuat hukum tidak diabaikan, justru ditegakkan dengan penuh kebijaksanaan dan keadilan.
"Kita mengedepankan dialog daripada saling menonjok, hindari kesalahpahaman dan perkuat persaudaraan," bebernya.
BACA JUGA: Bahar bin Smith Tersangka Lagi, Kubu Habib Rizieq: Di Mana Kebohongannya?
Penyidik Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Status itu didapat setelah ulama kelahiran Kota Manado itu menyampaikan sebuah ceramah di wilayah Bandung Raya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penistaan agama.
Laporan dilayangkan setelah Ferdinand menuliskan kalimat di Twitter yang isinya, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela." (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela Ferdinand Hutahaean yang Telah jadi Mualaf, Kapitra Minta Semua Laporan Dicabut
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan