jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, pihaknya sudah mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith bersama lima orang lainnya terhadap dua anak di bawah umur.
Dalam kasus itu, penyidik menetapkan enam orang tersangka. Untuk Habib Bahar sendiri telah dilakukan penahanan sejak Selasa (18/12) malam setelah diperiksa.
BACA JUGA: Begini Kronologi Habib Bahar Menganiaya Dua Anak
Dedi menegaskan, penyidik punya alasan kuat mengapa Bahar harus ditahan dalam kasus itu. “Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri,” kata Dedi, Rabu (19/12)
Selain itu, dalam beberapa waktu belakangan, Habib Bahar sudah tidak menggunakan alat komunikasi lagi agar tak bisa dilacak. “Kemudian yang bersangkutan memakai nama Rizal,” sambung dia.
BACA JUGA: Ditahan Polisi, Habib Bahar Langsung Minta Penangguhan
Untuk itu, penyidik menahan Bahar agar penyidikan kasus bisa berjalan lancar.
Diketahui, selain Habib Bahar, penyidik juga menetapkan Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, Sogih, Agil Yahya alias Habib Agil, dan Muhammad Abdul Basit Iskandar sebagai tersangka. Untuk Habib Bahar bersama Habib Agil, dan Abdul Basit telah ditahan, sisanya belum.
BACA JUGA: Novel Sebut Habib Bahar Target Operasi
Kepada para pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmi Tersangka Penganiayaan, Habib Bahar Tak Bisa Pulang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan