jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres.
Putusan itu diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
BACA JUGA: 2 Poin Penting Pernyataan Gibran, Blak-blakan, Tidak Perlu Ditafsirkan Lagi
Tokoh agama Habib Lutfi bin Yahya menilai keputusan dari MK ini harus dihargai karena hakim yang memutuskan berpengalaman dan bijaksana.
"MK mengakomodir aspirasi dengan bijak. Batas minimal umur capres dan cawapres tetap 40 tahun, tapi anak muda yang punya pengalaman dan berprestasi, juga mendapatkan keadilan," kata Habib Lutfi dalam keterangannya, Kamis (19/10).
BACA JUGA: Isyarat dari Gerindra sudah Jelas, Prabowo Pilih Gibran Rakabuming bukan Erick Thohir
Menurut Habib Lutfi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka adalah anak muda berprestasi dengan pengalaman sebagai Kepala Daerah.
"Dasarnya, ini bukan hanya tentang Gibran. Tapi juga tentang anak muda lain yang menjabat Kepala Daerah. Misal ada Bupati Gresik, Bupati Gowa, dan lain lain," lanjutnya.
BACA JUGA: Gibran Cawapres Prabowo? Muzani Berpantun, Mampir di Stasiun Balapan
Dia juga menyebutkan jika ada parpol yang mengusung Gibran sebagai cawapres, maka upaya itu harus dihargai.
"Itu hak dari masing-masing partai. Mereka tentu punya hitungan sendiri, sebab Gibran bukan hanya walikota surakarta, tapi mewakili anak muda di bawah 40 tahun untuk menjadi presiden dan wapres," tutur Habib Lutfi.
Habib Lutfi juga menyampaikan bila ada usulan Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran, itu juga pilihan yang layak karena sama-sama berpengalaman mewakili generasi senior-junior.
"Mas Gibran layak mendampingi Prabowo. Selain soal pengalaman, ini juga soal persiapan estafet kepemimpinan bangsa," pungkas Habib Lutfi.(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi