Habib Luthfi Hanya Penasihat Menag, Bukan Pejabat Struktural Kemenag

Sabtu, 19 Desember 2020 – 21:32 WIB
Anggota Wantimpres Habib Luthfi bin Yahya bersama Presiden Joko Widodo. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menunjuk Habib Luthfi bin Yahya menjadi penasihatnya telah menimbulkan tanya di kalangan publik.

Pasalnya, saat ini Habib Luthfi merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). 

BACA JUGA: Menag Fachrul Gandeng Habib Luthfi jadi Penasihat

Menurut Staf Khusus Menag Kevin Haikal, Menteri Fachrul hanya menjadikan Habib Luthfi bin Yahya sebagai penasihatnya. Oleh karena itu, ulama Nahdlatul Ulama (NU) itu bukan pejabat struktural di Kementerian Agama.

"Menag menjadikan Habib Luthfi sebagai penasihatnya, jadi bukan mengangkat layaknya pejabat struktural," kata Kevin menanggapi pertanyaan publik tentang posisi Habib Luthfi, Sabtu (19/12).

BACA JUGA: Hina Habib Luthfi di Medsos, Ustaz Maaher Diciduk Bareskrim

Kevin memastikan tidak ada rangkap jabatan dengan penunjukan tersebut.

"Keputusan Menag ini tidak berpotensi rangkap jabatan, karena kami paham posisi beliau (Habib Luthfi, red) sebagai seorang anggota Wantimpres," tegasnya.

BACA JUGA: Menteri Jokowi Sudah Mengajukan LKHPN, Wantimpres Nihil

Lebih lanjut Kevin mengatakan, Menteri Fachrul memiliki alasan sendiri untuk menjadikan Habib Luthfi sebagai penasihatnya.

Menurut Kevin, mantan Wakil Panglima TNI itu memiliki hubungan baik dan kedekatan dengan Habib Luthfi. Selain itu, Habib Luthfi yang kini memimpin Jamiyyah Ahlith Thariqah Al Mu'tabarah An Nahdliyyah (JATMAN) juga dikenal sebagai ulama yang memiliki kedalaman ilmu agama dan nasionalisme kuat.

"Nasihat Habib Luthfi sangat dibutuhkan di tengah upaya Menag meningkatkan kualitas kehidupan dan kerukunan umat beragama," tuturnya.(esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler