jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sudah seratus persen menteri dan wakil menteri di Kabinet Joko Widodo - Ma'ruf Amin, mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sementara itu, Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) belum ada satu pun yang melaporkan LHKPN.
BACA JUGA: Stafsus Jokowi Curhat Baper ke Menteri Nadiem
"KPK mengapresiasi kepatuhan seratus persen LHKPN untuk jenis pelaporan khusus oleh menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/1).
Ipi menerangkan, total ada 51 orang menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri. Saat ini tercatat 22 orang (43 persen) telah melaporkan harta kekayaannya. Sisanya sebanyak 29 orang (57 persen) merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik.
BACA JUGA: Facebook Meminta Maaf ke Tiongkok
"Mereka adalah para penyelenggara negara yang diwajibkan Undang-undang untuk menyampaikan laporannya saat menduduki jabatan publik," kata Ipi.
Lebih lanjut kata Ipi, data e-LHKPN per 21 Januari 2020, untuk ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah sembilan orang.
BACA JUGA: Pernyataan Wiranto soal Posisinya di Wantimpres dan Hanura
"Sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya. Mereka adalah para penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor periodik," kata Ipi. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga