jpnn.com - JAKARTA - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi koordinator lapangan (korlap) demonstrasi penolakan Basuski Tjahaja Purnama yang berakhir ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta pekan lalu, Habib Novel Bamukmin, resmi ditahan Polda Metro Jaya.
Habib Novel yang sempat beberapa hari kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang Polda Metro Jaya, akhirnya menyerahkan diri, Rabu (8/10) kemarin dan langsung menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam. Setelah diriksa, Polda Metro Jaya memutuskan menjebloskan Habib Novel ke tahanan.
BACA JUGA: Jasad Pegawai JIS Akan Diotopsi
Habib Novel pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Sebab, Habib Novel dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 160 tentang Penghasutan dan pasal 214 KUHP tentang melawan petugas.
"Ya ditahan, dikenakan pasal 160, 170 dan 214 (KUHP)," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto, Kamis (9/4).
BACA JUGA: Parlemen Tak Punya Peluang Menggoyang, jika Kinerja Jokowi-JK Efektif
Polri pun kini terus menelusuri lebih dalam siapa aktor di belakang demo yang berujung anarkis itu. Keterangan Novel masih didalami kepolisian. "Iya, sedang kita dalami," paparnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: PDIP Tunggu Adik Prabowo Buktikan Rencana Ganggu Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan DPR Tegaskan Tidak Ada Masalah dengan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi