Habib Novel Resmi Ditahan

Sempat Buron Masuk DPO Polda

Kamis, 09 Oktober 2014 – 16:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi koordinator lapangan (korlap) demonstrasi penolakan Basuski Tjahaja Purnama yang berakhir ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta pekan lalu, Habib Novel Bamukmin, resmi ditahan Polda Metro Jaya.

Habib Novel yang sempat beberapa hari kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang Polda Metro Jaya, akhirnya menyerahkan diri, Rabu (8/10) kemarin dan langsung menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam. Setelah diriksa, Polda Metro Jaya memutuskan menjebloskan Habib Novel ke tahanan.

BACA JUGA: Jasad Pegawai JIS Akan Diotopsi

Habib Novel pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Sebab, Habib Novel dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 160 tentang Penghasutan dan pasal 214 KUHP tentang melawan petugas.

"Ya ditahan, dikenakan pasal 160, 170 dan 214 (KUHP)," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto, Kamis (9/4).

BACA JUGA: Parlemen Tak Punya Peluang Menggoyang, jika Kinerja Jokowi-JK Efektif

Polri pun kini terus menelusuri lebih dalam siapa aktor di belakang demo yang berujung anarkis itu. Keterangan Novel masih didalami kepolisian. "Iya, sedang kita dalami," paparnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: PDIP Tunggu Adik Prabowo Buktikan Rencana Ganggu Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan DPR Tegaskan Tidak Ada Masalah dengan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler