jpnn.com - JAKARTA - Pihak Kepolisian akan melakukan otopsi terhadap jasad Azwar, pegawai kebersihan di sekolah Jakarta International School (JIS), yang meninggal dalam penyidikan Polda Metro Jaya April lalu.
Langkah tersebut merupakan salah satu poin kesepakatan dalam pertemuan antara Komnas HAM dengan Bareskrim Polda Metro Jaya yang berlangsung Kamis (9/10) di Jakarta.
BACA JUGA: Parlemen Tak Punya Peluang Menggoyang, jika Kinerja Jokowi-JK Efektif
“Bareskrim Polda Metro Jaya bersedia untuk melakukan otopsi terhadap jasad petugas kebersihan JIS yang meninggal saat penyidikan. Selanjutnya kita masih akan menunggu kesediaan dari keluarga korban,” ungkap Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nurcholis usai pertemuan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/10).
Pertemuan yang diinisiasi oleh Komnas HAM dalam rangka melakukan investigasi adanya dugaan tindak kekerasan selama proses penyidikan kasus JIS ini, juga menghasilkan dua kesepakatan lain.
BACA JUGA: PDIP Tunggu Adik Prabowo Buktikan Rencana Ganggu Jokowi
Menurut Nurcholis, Bareskrim Polda Metro Jaya bersedia untuk melengkapi catatan kejadian selama penyidikan keenam tersangka kasus JIS, termasuk situasi sehari sebelum salah satu tersangka meninggal dunia.
Data yang dilengkapi adalah kejadian jam 12 malam sampai jam 6 pagi saat tersangka ditemukan meninggal dunia.
BACA JUGA: Pimpinan DPR Tegaskan Tidak Ada Masalah dengan Jokowi
“Komnas HAM akan melakukan koordinasi dengan tim Propam Polda untuk kelanjutan pengusutan dugaan tindak kekerasan terhadap tersangka kasus JIS. Kita akan melakukan pertemuan lagi untuk menerima laporan yang harus dilengkapi Bareskrim, tapi belum dijadwalkan sekarang," jelasnya.
Sesuai laporan keluarga para terdakwa JIS ke Komnas HAM, pihak Komnas telah melakukan serangkaian upaya.
Di antaranya melakukan kunjungan ke JIS dan dua kali melakukan monitoring sidang kasus dugaan tidak asusila yang melibatkan 5 petugas kebersihan JIS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus JIS ini mulai terungkap setelah lima terdakwa mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan di awal September lalu.
Kelima terdakwa mencabut BAP karena merasa tidak pernah melakukan tindak kejahatan seperti yang tercantum dalam laporan polisi tersebut. Menurut para terdakwa, mereka terpaksa menandatangani BAP lantaran tidak kuat dengan penyiksaan yang mereka alami. (rl/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Integritas CPNS Jadi Faktor Penentu Kelulusan
Redaktur : Tim Redaksi