Habib Novel Sebut Persekusi #2019GantiPresiden Bisa Dipidana

Kamis, 30 Agustus 2018 – 17:13 WIB
#2019GantiPresiden: Mardani Ali Sera (kemeja putih) menyampaikan pesan kepada massa di lapangan Pasar Punggur Desa Punggur Kecil, Sungai Kakap, Kubu Raya. Foto: Andi Ridwansyah/Rakyat Kalbar

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Bamukmin menanggapi pernyataan Kapitra Ampera soal gerakan #2019GantiPresiden.

Kapitra sebelumnya sempat mengatakan, gerakan yang ditolak di sejumlah daerah itu bisa berujung pidana karena melanggar undang-undang.

BACA JUGA: Komentari #2019GantiPresiden, Kapitra Ampera Bela Polisi

Atas pernyataan itu, Novel punya pandangan lain. Menurut dia, pihak yang memersekusi lebih pantas dijerat pidana karena menghalangi hak menyampaikan pendapat di muka umum.

“Justru persekusi yang melarang gerakan dakwah #2019GantiPresiden jelas bersalah. Bahkan, pejabat BIN pun sudah meminta maaf disertai para petinggi ormas atas kesalahannya,” kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (30/8)

BACA JUGA: Pro-Kontra #2019GantiPresiden, Fahri: Jangan Dibuat Tegang

Dia pun mempertanyakan dan meminta Kapitra menjelaskan atas dasar apa gerakan yang sudah sah secara UUD 45 juga HAM internasional itu bisa melanggar pidana.

“Gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar (aturan) KPU dan Bawaslu, sekarang dikatakan bisa dipidana oleh Kapitra itu,” imbuh dia. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Neno Warisman Bantah Berstatus Kader PKS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Dhani dan Neno Akan Deklarasi #2019GantiPresiden


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler