jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum yang juga mantan aktivis Aksi 212 Kapitra Ampera ikut mengomentari deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di sejumlah daerah yang memicu penolakan dan pengadangan. Menurutnya, meski menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi, tapi ada syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang yang harus dipenuhi sebelum menggelar aksi.
Kapitra mengatakan, Indonesia punya Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 6 UU itu mengatur kewajiban bagi peserta aksi, sedangkan pasal 15 UU yang sama memuat kewenangan aparat membubarkannya.
BACA JUGA: Penjelasan Versi Istana soal Penyetop #2019GantiPresiden
“Kalau pasal enam itu tidak terpenuhi, pasal 15 mengatakan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum itu dapat dibubarkan oleh pihak polisi," kata Kapitra kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/8).
Mantan kuasa hukum Habib Rizieq yang kini menjadi calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan itu menduga langkah polisi membubarkan deklarasi #2019GantiPresiden sudah sesuai aturan. Bahkan, katanya, massa #2019GantiPresiden bisa dipidana apabila tak mengindahkan peringatan aparat.
BACA JUGA: Konon Respons Jokowi soal #2019GantiPresiden Cuma Begini
“Bisa ada pidana KUHP. Bisa dipenjara satu tahun empat bulan menurut Pasal 212. Kalau sudah diingatkan dan dibubarkan itu bisa,” tandas dia.(cuy/jpnn)
BACA JUGA: Persekusi Gerakan #2019GantiPresiden Mencederai Demokrasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... #2019GantiPresiden Dihalangi, Neno dan Dhani Mengadu ke DPR
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan