Komentari #2019GantiPresiden, Kapitra Ampera Bela Polisi

Rabu, 29 Agustus 2018 – 22:16 WIB
Kapitra Ampera dalam jumpa pers di masjid kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/7). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum yang juga mantan aktivis Aksi 212 Kapitra Ampera ikut mengomentari deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di sejumlah daerah yang memicu penolakan dan pengadangan. Menurutnya, meski menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi, tapi ada syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang yang harus dipenuhi sebelum menggelar aksi.

Kapitra mengatakan, Indonesia punya Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 6 UU itu mengatur kewajiban bagi peserta aksi, sedangkan pasal 15 UU yang sama memuat kewenangan aparat membubarkannya.

BACA JUGA: Penjelasan Versi Istana soal Penyetop #2019GantiPresiden

“Kalau pasal enam itu tidak terpenuhi, pasal 15 mengatakan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum itu dapat dibubarkan oleh pihak polisi," kata Kapitra kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/8).

Mantan kuasa hukum Habib Rizieq yang kini menjadi calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan itu menduga langkah polisi membubarkan deklarasi #2019GantiPresiden sudah sesuai aturan. Bahkan, katanya, massa #2019GantiPresiden bisa dipidana apabila tak mengindahkan peringatan aparat.

BACA JUGA: Konon Respons Jokowi soal #2019GantiPresiden Cuma Begini

“Bisa ada pidana KUHP. Bisa dipenjara satu tahun empat bulan menurut Pasal 212. Kalau sudah diingatkan dan dibubarkan itu bisa,” tandas dia.(cuy/jpnn)

BACA JUGA: Persekusi Gerakan #2019GantiPresiden Mencederai Demokrasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... #2019GantiPresiden Dihalangi, Neno dan Dhani Mengadu ke DPR


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler