Habib Rizieq 2 Kali Tak Datang, Setelah Hendak Ditangkap Minta Surat Panggilan

Jumat, 11 Desember 2020 – 19:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).

Tim kuasa hukum Habib Rizieq yang dipimpin Aziz Yanuar datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan tokoh asal Petamburan itu dalam statusnya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Sejumlah Saksi Melihat Laskar FPI Membawa Senjata Api, Siapa Mereka?

"Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjelaskan sebenarnya pada pemanggilan yang kedua terkait HRS beberapa hari yang lalu kita (kuasa hukum) sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat.

Aziz Yanuar juga mengklaim bahwa sebenarnya Habib Rizieq berencana memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/12), setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

BACA JUGA: Informasi Resmi, Tim Bareskrim Polri Bergerak ke Sentul

Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq akan datang jika ada surat panggilan sebagai tersangka.

"Hari ini kita (kuasa hukum) ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata Aziz.

BACA JUGA: Rencana Habib Rizieq Buyar setelah Ditetapkan sebagai Tersangka

Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap habib Rizieq Shihab yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.

Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler