jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).
Kedatangan mereka untuk meminta surat pemanggilan pemeriksaan Rizieq Shihab dalam statusnya sebagai tersangka.
"Di sini kami dari tim kuasa hukum HRS dan juga lima lainnya yang sudah ditetapkan jadi tersangka kemarin, hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjelaskan sebenarnya pada pemanggilan yang kedua terkait HRS beberapa hari yang lalu," ungkap Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).
"Kami sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," tambahnya.
Lebih lanjut, Aziz menyebut Habib Rizieq Shihab dan lima orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin (14/12) mendatang.
Bahkan, klaim dia, pihaknya sudah berkomunikasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami juga sudah berkomunikasi dengan atasan dari penyidik-penyidik tersebut bahwa kami akan sedianya rencananya Senin ini besok tanggal 14 akan datang bersama HRS dan lima tersangka lainnya yang saat ini tersangka ya, sebelumnyakan hanya saksi, untuk diperiksa, untuk menjelaskan, untuk menjalani pemeriksaan," katanya.
BACA JUGA: Aziz Minta Surat Panggilan Habib Rizieq Tersangka, Respons Kombes Yusri Mengejutkan
Namun demikian, karena polisi sudah menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka, rencana pemenuhan panggilan penyidik tersebut dibatalkan.
"Perkembangan, dinamikanya berubah, karena kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kami proaktif, sebelum dikirimkan kami datang dulu ke sini sekarang," tambahnya.
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Bagaimana Reaksi Habib Rizieq? Oh, Ternyata
Ditegaskan Aziz Yanuar, kedatangannya ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk sikap proaktif darinya sebelum polisi mengirimkan surat panggilan tersangka tersebut.
"Artinya kami mengambil suratnya, kalau ada kami akan ambil, karena kan baru penetapan, belum ada panggilan, untuk pemeriksaan atas status tersangka ini, kepada enam pihak ini termasuk HRS, itu kami di sini sampaikan kami proaktif," tandas Aziz Yanuar. (mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Irjen Fadil Imran: Karena Risikonya, Bahayanya, Begitu Besar...
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama