Habib Rizieq Bakal Didampingi 42 Pengacara

Senin, 07 Desember 2020 – 09:06 WIB
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12) sore. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Senin (7/12).

Habib Rizieq akan diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

BACA JUGA: Habib Rizieq Datang Enggak ya? Ada Nasihat dari Bang Maksimus

Kuasa hukum Habib Rizieq sekaligus anggota Tim Hukum FPI Aziz Yanuar membenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq.

Namun, dia belum bisa memastikan apakah kliennya itu akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak.

BACA JUGA: Gatot Cari Dukungan untuk Pilpres 2024, Butuh Habib Rizieq dan Massanya

“Benar (ada surat panggilan kedua), nanti kita lihat (hadir atau tidak),” kata Aziz ketika dikonfirmasi, Senin.

Menurut dia, apabila hadir, maka akan ada sejumlah pengacara yang melakukan pendampingan kepada Habib Rizieq.

BACA JUGA: MD Jago Merayu, Sudah 5 Perempuan Mau Diajak ke Hotel, Lantas Kabur

“Ada 42 pengacara termasuk saya,” imbuh Aziz.

Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan yang sama terhadap menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Al-Athos.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dan menantunya Habib Hanif Al-Athos mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12).

Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan akad nikah anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler