jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dipotong masa tahanan untuk terdakwa perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara untuk Habib Rizieq.
BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Begini Reaksi Kapitra Ampera
Dengan vonis delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan itu, Habib Rizieq diperkirakan bebas pada Juli 2021.
Sebab, dia sudah ditahan sejak Desember 2020,
BACA JUGA: Refly Harun: Habib Rizieq Enggak Usah Banding, Banyak Jebakan
Lantas, apa saja kegiatan yang akan dilakukan Habib Rizieq setelah bebas nanti?
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebut kliennya akan fokus dalam berbagai kegiatan.
BACA JUGA: Aziz Yanuar: Tak Ajukan Banding Bukan Berarti Habib Rizieq Akui Kesalahan
Mulai dari keluarga, agama, sampai bidang kemanusiaan.
"Fokus ke keluarga, mengajar, mengurus pondok pesantren, dakwah, dan bantu bidang kemanusiaan,” kata Aziz kepada JPNN.com, Jumat (28/5) malam.
Saat disinggung apakah Habib Rizieq akan terjun ke politik, Aziz menegaskan bahwa hal itu tidak akan terjadi.
Dia menyatakan bahwa Habib Rizieq hanya fokus dalam berdakwah.
"Tidak ada arah beliau berpolitik praktis," tegas Aziz.
Dia memastikan kliennya tidak akan gentar berdakwa meskipun organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam atau FPI besutan Habib Rizieq telah dibubarkan pemerintah.
"(Habib Rizieq) tetap fokus (dakwah), insyaallah," pungkas Aziz Yanuar. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan