jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab masih pikir-pikir atas putusan delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait perkara kerumunan di Petamburan.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya memang belum mengajukan banding.
BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Aziz Yanuar: Saya Bersyukur, Alhamdulillah
“Belum diputuskan,” kata dia kepada JPNN, Jumat (28/5) malam.
Aziz pun membantah keras anggapan bahwa dengan tidak diajukannya banding, maka Habib Rizieq mengakui kesalahannya.
BACA JUGA: Kopral tidak Jera Dipenjara, Kini Masuk Lagi, Rasain!
“Dengan kami ajukan pembelaan dan minta dibebaskan waktu sidang maka jelas kami tidak bersalah,” kata Aziz
Aziz menuding ada yang sengaja menggulirkan isu Habib Rizieq mengakui kesalahannya sehingga tak langsung ajukan banding.
BACA JUGA: Orang Tua Yuliana Hanya Bisa Menangis Pijar di Atas Bak Mobil Polisi
“Ini ngawur,” tegas Aziz. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Bebas Juli, Ruhut: Masih Panjang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan