jpnn.com, JAKARTA - Kapitra Ampera mengomentari putusan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk terdakwa kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara untuk Habib Rizieq Shihab, dikurangi selama berada di tahanan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
BACA JUGA: Ulasan Pakar Hukum soal Vonis 8 Bulan Penjara untuk Habib Rizieq, Silakan Disimak
Kapitra yang juga mantan pengacara Habib Rizieq Shihab menilai vonis majelis hakim merupakan sebuah kebenaran. Dia menegaskan hakim tidak asal memutuskan suatu perkara. "Karena ada pertimbangan baik dari memberatkan dan meringankan," ujar Kapitra kepada JPNN.com, Jumat (28/5).
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa apa yang telah diputuskan hakim merupakan kebijakan hukum. Menurutnya, apabila ingin menyanggah putusan itu, maka tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh.
BACA JUGA: Habib Rizieq Cs Terbukti Bersalah di Kasus Kerumunan Petamburan, Hukumannya Penjara 8 Bulan
“Ada banding dan kasasi, tetapi itu semua tergantung lagi pada penilaian hakim,” kata Kapitra.
Dia pun mengaku tidak di posisi setuju atau tidak terhadap vonis delapan bulan yang diberikan majelis hakim kepada Habib Rizieq Shihab. “Saya hanya menghormati putusan itu saja,” tegasnya.
BACA JUGA: Habib Rizieq akan Menjalani Sidang Tuntutan Perkara Swab Test RS Ummi Pekan Depan
Lebih lanjut Kapitra menilai wajar apabila ada ketidakpuasan sejumlah pihak karena menganggap vonis jauh lebih ringan dari tuntutan. “Namanya juga perasaan, rasa ini, kan, susah. Mau tidak mau tetap harus menghormati putusan hakim,” pungkas Kapitra Ampera. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan