jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), mengabulkan permohonan terdakwa Habib Rizieq Shihab hadir langsung di ruang sidang pada Jumat (26/3) besok.
Hidayat juga berharap sikap majelis hakim yang berorientasi pada penegakan keadilan hukum itu terus berlanjut pada penanganan perkara lain termasuk yang melibatkan eks pimpinan FPI lainnya.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Beber Rencana Habib Rizieq Shihab di Persidangan Besok
"Itu menunjukan majelis hakim masih mempertimbangkan tuntutan hati nurani dan keadilan hukum. Tidak hanya mengikuti jaksa penuntut umum, tetapi juga mendengarkan argumentasi legal dan logis dari Habib Rizieq dan kuasa hukumnya," ucap Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Kamis (25/3).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan sikap adil yang diputuskan majelis hakim PN Jaktim patut didukung agar menjadi preseden baik, dan hakim dapat memutuskan pokok perkaranya secara benar dan adil.
BACA JUGA: FL Dihajar Massa, Mengalami Luka Parah, Simak Pengakuannya
Politikus yang akrab disapa dengan inisial HNW sikap majelis hakim menggambarkan prinsip due process of law dan equality before the law, yaitu proses hukum yang adil dan tidak memihak, tidak tebang pilih, layak, serta telah melalui prosedur hukum yang ada.
HNW mengingatkan, meski Habib Rizieq dan eks pimpinan FPI lain berstatus sebagai terdakwa, hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia masih tetap melekat sebagaimana amanat konstitusi.
BACA JUGA: 3 Warga Dibunuh OTK, 4 Orang Selamat, Termasuk Kopda Moh Zen
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu mengajak semua pihak menghormati penetapan majelis hakim dengan menjaga agar proses persidangan berlangsung kondusif.
Para pendukung Habib Rizieq juga diimbau mengikuti seruan untuk tidak anarkistis, dan tidak datang berkerumun ke pengadilan.
Kepada aparat penegak hukum, HNW meminta bersikap persuasif dan tidak represif dalam menjaga persidangan itu. Serta bertindak tegas bila ditemukan ada penyusup yang ingin merusak suasana di PN Jaktim.
"Agar persidangan offline itu dapat terus digelar, sehingga majelis hakim dapat memutus vonis akhirnya sesuai dengan hukum, kebenaran dan keadilan seperti harapan semua pihak," kata Hidayat Nur Wahid.(*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam