jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab akan menjalani persidangan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang digelar secara offine di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3).
Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu berencana menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Terjunkan Ribuan Personel, Polda Metro Jaya Imbau Simpatisan Rizieq Shihab tidak Hadir ke PN Jaktim
Azis Yanuar, salah satu anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan bahwa kliennya pasti akan hadir di persidangan PN Jaktim.
Dia menegaskan bahwa Habib Rizieq Shihab telah menyiapkan eksepsi yang disusun sendiri untuk dibacakan di hadapan majelis hakim pada persidangan yang digelar offline tersebut.
BACA JUGA: Jangan Anggap Habib Rizieq Bengal, Sidang Virtual Memang Punya Dampak Serius
"Jadi, selain eksepsi dari kami pihak kuasa hukum (juga ada dari Habib Rizieq, red)," kata Aziz ketika dikonfirmasi, Kamis (25/3).
Aziz menjelaskan saat ini Habib Rizieq Shihab tengah memperbaiki eksepsi yang disusun.
BACA JUGA: Akhirnya Majelis Hakim Mengabulkan Permohonan Habib Rizieq Shihab, Tetapi Ada Syaratnya
Hanya saja, Aziz enggan memerinci poin-poin eksepsi yang akan disampaikan Rizieq Shihab maupun dari tim kuasa hukumnya.
"Nanti (materi eksepsi) dibagikan pada saat pembacaan eksepsi," ungkap Aziz Yanuar.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim mengabulkan permintaan tim penasihat hukum agar persidangan Habib Rizieq Shihab digelar secara offline. Habib Rizieq Shihab diizinkan untuk hadir secara langsung di persidangan PN Jaktim. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan