jpnn.com - JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq memberikan keterangannya sebagai ahli agama dalam kasus dugaan penistaan Al-quran oleh Basuki Tjahaja alias Ahok.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa keterangan Habib Rizieq adalah permintaan dari pihak pelapor, yakni FPI DPD Jakarta.
BACA JUGA: Tunggu Arahan Saya, Antum Sopan, FPI Segan sama Antum..
"Beliau dimintai keterangan sesuai keahliannya. Dari pihak pelapor menyampaikan Habib Rizieq sebagai pelapor dalam hal agama. Nanti kami mintai keterangan apakah ini ada pidana atau tidak," kata Ari di gedung sementara Bareskrim, komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Kamis (3/11).
Sejauh ini, sudah 22 saksi gabungan, baik saksi pelapor, saksi mata, dan ahli yang dimintai keterangannya dalam mengungkap kasus Ahok.
BACA JUGA: Nenek Ini Minta Ahok Menaikkan Uang Pensiun Suaminya
"Habib Rizieq saksi ke-22. Dia Ahli yang ketujuh. Nanti masih ada beberapa ahli yang dimintai keterangan," tambahnya.
Sementara itu, kata Ari, Habib Rizieq dimintai pendapat agamanya dalam melihat ucapan Ahok tentang Al-maidah 51.
BACA JUGA: Lihat Nih, Massa Aksi Bela Islam Sudah Penuhi Masjid Dekat Markas FPI
Dia menduga Habib Rizieq mengategorikan ucapan Ahok sebagai penista agama.
"Nanti Habib itu mungkin dalam peristiwa ini apa yang menjadi keberatan. Merasa ketersinggungannya di mana. Beliau bawa buku-buku tadi. Bawa ayat suci, kitab-kitab banyak. Nanti menyampaikan referensi-referensinya," pungkas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramal Jalannya Demo 4/11, Mbah Mijan Ikut Doakan Pasukan Asmaul Husna
Redaktur : Tim Redaksi