jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7).
Hal tersebut diungkap melalui kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Aziz Yanuar: Insyaallah, Mohon Doanya
"Alhamdulillah, puji serta syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas rahmatNya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada Rabu dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz Yanuar dalam keterangannya kepada JPNN.com, Rabu (20/7).
Aziz Yanuar menyebut berdasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, kliennya telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan itu.
BACA JUGA: Hari Ini Habib Rizieq Bebas, Kok Bisa?
Menurutnya, Habib Rizieq telah menjalankan lebih dari dua pertiga masa tahanan.
"Berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," bebernya.
BACA JUGA: Orang Dekat Habib Rizieq Bilang Mas Bechi yang Cabuli Santriwati Layak Dihukum Berat
Lulusan hukum Universitas Pancasila itu juga turut berterima kasih kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, dan Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri atas keterlibatan selama proses hukum Habib Rizieq.
"Seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," tutur Aziz Yanuar. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama