jpnn.com, JAKARTA - Politikus PKS Mardani Ali Sera bersyukur mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas usai menjalani pidana dalam perkara karantina kesehatan dan menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Alhamdulillah Habib Rizieq sudah bisa kembali berkumpul bersama keluarga," tulis legislator Komisi II DPR RI itu melalui layanan pesan, Rabu (20/7).
BACA JUGA: Rencana Kegiatan Habib Rizieq Setelah Mendapat Pembebasan Bersyarat
Mardani pun mendoakan HRS bisa sehat dan selalu memperoleh keberkahan dan istikamah membangun Indonesia usai menjalani hukuman.
"Mari doakan sehat dan berkah selalu dan istikamah, terus berjuang membangun Indonesia yang baldatun thayyibatun warabbun gofur," sebut dia.
BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas, Begini Suasana Terkini di Petamburan
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut HRS semestinya tidak terjerat pidana apabila RKUHP disahkan oleh negara pada 2019.
Dia mengatakan itu demi mengomentari bebasnya HRS pada Rabu ini.
BACA JUGA: Istri Anggota TNI Ditembak di Depan Rumah, Polisi Buru Pelaku
"Seandainya tahun 2019 RKUHP sudah disahkan, seharusnya Habib Rizieq tidak bisa dipidana," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu ini.
Adapun HRS dipidana karena terjerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan Pasal 14 itu sebenarnya menjadi momok bagi para aktivis dan cenderung diterapkan secara formil.
"Fokus pembuktian dakwaan hanya merujuk pada penyebaran berita bohong bukan pada akibat yang ditimbulkan," ungkap Habiburokhman.
Menurut dia, sebenarnya ketentuan aturan itu dirombak total dalam Pasal 263 di RKUHP yang bersifat materiil.
Artinya, menurut dia, jaksa wajib membuktikan kerusakan fisik akibat penyebaran berita bohong dahulu sebelum mendakwa seseorang menyebar berita bohong.
"Jaksa harus membuktikan terjadinya kerusuhan fisik akibat penyebaran berita bohong, bukan sekadar keonaran di media massa seperti kasus test swab Habib Rizieq," ungkap dia.
Terlebih lagi, RKUHP menganut prinsip dualistik sebagaimana diatur Pasal 36 yang mengharuskan terbuktinya mens rea atau niat si pelaku saat terjadinya tindak pidana.
"Dalam kasus Habib Rizieq, kami yakin bahwa tidak ada maksud beliau untuk menimbulkan keonaran," ujar alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan pada Rabu (20/7), HRS bebas.
Kabar bebasnya HRS yang merupakan terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong disampaikan Juru Bicara Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika Aprianti seperti yang dikutip dari JPNN, Rabu (20/7). (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa Bumi Mengguncang Bengkulu, Wika: Ada yang Bergoyang, BMKG Beri Peringatan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan