Habib Rizieq Cabut Gugatan soal Izin Umrah di PTUN, Begini Alasannya

Sabtu, 05 Agustus 2023 – 07:03 WIB
Aziz Yanuar. Ilustrasi Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke PTUN Jakarta terkait tidak diberikannya izin umrah kepada eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Gugatan ditujukan terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus).

BACA JUGA: Aziz Yanuar soal Habib Rizieq Menggugat ke PTUN, Singgung Intrik Politik Busuk

Tim advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan pencabutan gugatan dilakukan setelah mereka melakukan diskusi internal terkait persiapan sidang pertama (dismisal) gugatan sengketa TUN yang diajukan
ajukan di PTUN Jakarta.

"Kami menilai pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif," ujar Aziz dikutip dari siaran persnya, Jumat (4/8) malam.

BACA JUGA: Temuan Menarik dari Survei SMRC, Inilah Bacapres yang Dinilai Didukung Jokowi

Menurut dia, berdasarkan temuan fakta atas peristiwa tidak diberikannya izin ibadah umrah yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS), terindikasi kuat diduga bersumber atas kebijakan sistematis yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan hal tersebut, maka pihak HRS menilai gugatan yang diajukan menjadi tidak relevan apabila dialamatkan kepada BAPAS Kelas I Jakarta Pusat sebagai Tergugat.

BACA JUGA: Formasi ASN 2023 Lengkap, Ada CPNS hingga PPPK Guru, Peluang Honorer Paling Besar

"Sehingga kami memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah kami ajukan sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," jelasnya.

Aziz menekankan pencabutan gugatan tersebut semata-mata atas penilaian objektif berdasarkan fakta yang ada, yang juga menunjukkan konsistensi HRS dalam menyampaikan yang hak adalah hak, dan yang bathil adalah batil tanpa preferensi politik maupun kepentingan apa pun dan terhadap siapa pun.

Selain itu, kata Aziz, meskipun gugatan yang telah kami ajukan dicabut, sama sekali tidak menyurutkan semangat kami untuk memperjuangkan hak asasi klien kami yang dirampas secara sistematis dan terindikasi kuat diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Bahwa dengan ini kami menegaskan akan menempuh seluruh upaya yang diberikan undang-undang untuk melawan dan memperjuangkan hak-hak klien kami," ucap Aziz Yanuar.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler