jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memastikan bakal melayangkan panggilan kedua terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan Muhamad Hanif Alatas (MHA) apabila tidak hadir hingga malam nanti.
Diketahui keduanya dijadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00 Wib, Selasa (1/12).
BACA JUGA: Sssst, Polisi Sudah Kantongi Nama Tersangka Terkait Perkara Habib Rizieq & RS Ummi
Namun demikian, keduanya tidak muncul di Polda Metro Jaya hingga saat ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, biasanya kalau tidak hadir akan ada pengacara datang untuk memberitahu kepada penyidik.
Kemudian, selama menyampaikan alasan yang patut dan wajar, penyidik dapat menerimanya.
"Kami nanti menjadwalkan ulang lagi, tetapi jadi pertanyaan, kalau sampai hari ini tidak datang, apa yang akan dilakukan penyidik. Kami tunggu sampai malam ini, kalau tidak ada, malam ini kami layangkan lagi panggilan yang kedua terhadap MRS dan MHA menantun MRS," ungkap Yusri kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).
BACA JUGA: Kapten Infanteri SA dan 7 Prajurit TNI AD Ditahan, Kasusnya Ngeri Juga
Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian Akpol (Akpol) 1991 itu memastikan akan menjadwalkan pemeriksaan lagi terhadap keduanya pada Kamis (3/12) mendatang.
Yusri berharap keduanya bisa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Mudah-mudahan kami jadwalkan hari Kamis nanti kami lakukan pemanggilan lagi. Panggilan kedua, Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait akad nikah putri Rizieq Shihab dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad.
Di anataranya, Rizieq Shihab, menantunya Hanif Alatas, dan Biro Hukum Provinsi.
Adapun, yang hadir hanya biro hukum dan saat ini tengah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Ketiganya diperiksa sebagai kapasitas saksi dalam kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Diketahui, kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama