Irjen Dofiri Sebut Kejadian di RS Ummi Pidana Murni, Ada Konsekuensi Hukumnya, Termasuk kepada Habib Rizieq

Selasa, 01 Desember 2020 – 00:44 WIB
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut upaya Rumah Sakit (RS) Ummi yang diduga menghalang-halangi Satgas Penangan COVID-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan, termasuk pidana murni.

Meski awalnya kasus itu berasal dari adanya laporan Satgas Penangan COVID-19 Kota Bogor, menurutnya pihak kepolisian memang wajib untuk mengusut kasus tersebut.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Polisi Terkait Habib Rizieq, Direksi RS Ummi Minta Maaf

"Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," kata Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (30/11).

Selain itu ia juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang bakal mencabut laporan kasus RS Ummi tersebut. Meski begitu, ia memastikan pihak kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapa pun yang kurang serius dalam penanganan COVID-19.

BACA JUGA: Kapten Infanteri SA dan 7 Prajurit TNI AD Ditahan, Kasusnya Ngeri Juga

"COVID-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," kata Dofiri.

Terkait dengan Rizieq Shihab yang pulang secara diam-diam dari RS Ummi, menurutnya tindakan tersebut ada konsekuensi hukumnya baik terhadap pihak RS Ummi maupun Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Polisi-Wali Kota Bogor Kecolongan, Habib Rizieq Sudah Kabur, Ini Isi Surat dari Imam Besar FPI

Menurutnya mulai Senin ini, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait RS Ummi yang diduga menghalang-halangi upaya penanganan COVID-19.

"Sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu," katanya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler