jpnn.com - CILACAP - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan kembali menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah pada hari Selasa (26/1) pekan depan. Agenda sidang lanjutan tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon PK (Baasyir).
Pria yang dipidana karena terbukti mendanai kegiatan terorisme di Aceh itu minta pengadilan menghadirkan lima orang saksi meringankan. Salah seorang di antaranya yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.
BACA JUGA: Aseek...Polisi Joget Bareng Anak-anak Eks Gafatar
Keterangan Rizieq diperlukan untuk membuktikan bahwa uang dari Baasyir bukan dimaksudkan untuk mendanai pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Jose Rizal dari Presidium Medical Emergency Rescue Commite Indonesia (MER-C) juga akan dihadirkan pihak Baasyir dalam persidangan untuk membuktikan hal yang sama.
"Uang yang sejumlah Rp 150 juta tertanggal 14 April 2009 diperuntukkan untuk membantu rakyat Palestina, bukan digunakan sebagai pendanaan pelatihan di Aceh,"terang kuasa hukum Baasyir, Achmad Midhan seperti diberitakan Radar Banyumas (grup JPNN), Sabtu (23/1).
BACA JUGA: Sebagian Besar Eks Gafatar Pusing
Selain dua orang itu, pihak Baasyir juga meminta pengadilan menghadirkan tiga orang napi teroris yang tengah mendekam di LP Nusakambangan untuk bersaksi. Ketiganya adalah Abu Yusuf atau Mustakim, Abdullah Sonata dan Joko Sulatyo.
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Cilacap Joko Sutrisno mengatakan, permintaan untuk menghadirkan ketiga napi itu sudah diterima oleh pihak kalapas Permisan dan Batu pada hari Selasa pekan lalu. Pihak lapas pun langsung memberi lampu hijau atas permohonan tersebut.
BACA JUGA: Eks Gafatar: Kebahagiaan tak Diukur dari Materi
"sudah mendapat ijin untuk memanggil ketiga napi teroris. Sementara untuk dua saksi lain (Habib Rizieq dan Jose Rizal) tergantung dengan masing-masing pihak pengacaranya," jelas Joko. (rez/ttg/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Gafatar Dipulangkan, Ada yang Pura-pura Tidur, Sembunyi
Redaktur : Tim Redaksi