Habib Rizieq Dipenjarakan Hingga Selesai Pilpres 2024, PA 212: Pesanan Cukong

Sabtu, 26 Juni 2021 – 08:24 WIB
Habib Rizieq Shihab ajukan banding. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis Habib Rizieq Shihab bersalah atas kasus pemberitahuan bohong terkait hasil swab test di RS Ummi Bogor.

Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI)  itu dijatuhkan vonis empat tahun penjara. Dia akan dipenjara sampai dengan Pilpres 2024 selesai.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Habib Rizieq Minta Pengampunan Presiden? 200 Orang Ditangkap, Ini Tambahan Penghasilan PNS

 Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, tuntutan dan vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq itu merupakan pesanan pihak tertentu, bukan murni penegakan hukum

“Tuntutan jaksa diduga kuat pesanan para cukong dan terhadap vonis juga sudah saya prediksikan pesanan,” kata Novel kepada JPNN, Sabtu (26/6). 

BACA JUGA: Novel Bamukmin Tuding Hakim Bermain Politik dalam Perkara Habib Rizieq

Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Habib Rizieq dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Singgung Kebohongan Oknum Pejabat Ini

 Vonis Habib Rizieq itu diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan 6 tahun penjara kepada pria kelahiran 24 Agustus 1965 itu. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler