Habib Rizieq Ditetapkan Jadi Tersangka, Kapolri: Kenapa Tidak?

Senin, 29 Mei 2017 – 22:17 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyematkan status tersangka dugaan pornografi kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Kapolri Jenderal Tito Karnvian saat ditanya wartawan usai mengikuti acara buka bersama dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5), menyerahkan prosesnya kepada Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Rizieq Jadi Tersangka, Berkas Firza Dioper ke Jaksa

"Tanya sama kapolda. Kapolda yang menangani. Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?" ujar Tito.

Terkait tuduhan pengacara Habib Rizieq bahwa ada tahapan yang dilewati penyidik Polda Metro dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, mantan Kapolda Papua ini pun tak mau menanggapi lebih jauh.

BACA JUGA: Polisi Susun Berkas Terbitkan Red Notice Rizieq

"Tanya sama penyidiknya saja deh," jawab dia.

Begitu juga soal Rizieq yang melakukan perlawanan terhadap upaya pemanggilan kepolisian dengan tidak mau pulang ke tanah air. Tito kembali meminta itu ditanya ke penyidik.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Polisi akan Minta Bantuan Interpol Tangkap Rizieq FPI Jika...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PAN: Polisi Terburu-buru Menjerat Rizieq FPI


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler