Polisi Susun Berkas Terbitkan Red Notice Rizieq

Senin, 29 Mei 2017 – 20:54 WIB
ILUSTRASI. Bareskrim Polri. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melengkapi dokumen pengajuan red notice untuk diajukan kepada Interpol.

Red notice ini bertujuan untuk menangkap Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang dikabarkan berada di Arab Saudi.

BACA JUGA: Polisi akan Minta Bantuan Interpol Tangkap Rizieq FPI Jika...

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sebelum meminta bantuan Interpol, pihaknya akan menerbitkan surat penangkapan terhadap Rizieq khusus di Indonesia.

Ini merupakan salah satu prosedur untuk melangkah pada tahap selanjutnya.

BACA JUGA: Politikus PAN: Polisi Terburu-buru Menjerat Rizieq FPI

"Besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan yang bersangkutan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Dia menjelaskan, jika Rizieq tidak mengindahkan surat penangkapan itu, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri.

BACA JUGA: Merasa Dizalimi, Habib Rizieq Akan Melawan Polri

Nantinya, Divisi Hubinter yang akan meneruskan red notice atas nama Rizieq Shihab ke Interpol.

"Kami juga buat DPO kalau belom kembali ke Tanah Air, lalu kami terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus dilengkapi," kata dia.

Argo mengaku sejauh ini pihaknya sudah melakukan upaya persuasif kepada Rizieq lewat kuasa hukumnya agar kembali ke Indonesia guna diperiksa.

Namun, Rizieq menunjukkan tanda tidak kooperatif.

"Kami kan sudah sampaikan kalau misalnya segera balik ke tanah air, kalau enggak ya sudah kami tetapkan tersangka, tersangka sudah ya. Kami buatkan surat penangkapan, DPO, red notice, selesai," kata Argo.

Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi pada siang ini.

Rizieq menyusul tersangka dugaan pornografi Firza Husein.

Keduanya diduga terlibat chat mesum seperti yang diekspos laman www.baladacintarizieq.com.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizieq Tersangka Pornografi, Begini Penjelasan Polri Soal Red Notice


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler