Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Novel Bamukmin Melontarkan Tudingan Keras

Minggu, 06 Juni 2021 – 14:03 WIB
Novel Bamukmin. Foto: Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menilai tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong terkait hasil swab test di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, sarat politik.

"Sudah diduga memang kental tuntutan itu pesanan politik," kata Novel kepada JPNN.com, Minggu (6/6).

BACA JUGA: Sempat Kurang Sehat, Habib Rizieq Langsung Bersemangat Merespons Tuntutan 6 Tahun Penjara

Menurutnya, pesanan politik itu untuk kepentingan Pilpres 2024.

Dia menilai tuntutan jaksa bermaksud membungkam ulama yang dianggap tidak mendukung rezim penguasa.

BACA JUGA: 5 Orang Mondar-mandir di PN Jaktim Saat Sidang Habib Rizieq, Ternyata Demi Subscriber

"Membungkam ulama yang tidak sejalan dengan rezim serakah menghalalkan segala cara untuk menguasai secara kotor kontestasi pilpres dan pileg," tuding Novel.

Dia mengaku sudah menduga telah jauh-jauh hari bahwa Habib Rizieq bakal dituntut berat. Novel mengeklaim dugaannya itu pun tak meleset.

BACA JUGA: Pak Bupati Menyampaikan Hal Mengejutkan soal Seleksi PPPK 2021

"Apa yang kami duga terjadi dengan tuntutan enam tahun," ucap Novel.

Namun, dia percaya hakim masih memiliki hati nurani karena berkaitan dengan tanggung jawab kepada Allah.

Dia lantas meminta hakim agar mengedepankan aspek hukum dari pada kepentingan politik.

"Hakim wajib mengedepankan aspek hukum dan menjauhkan diri dari kepentingan politik mungkar yang sesaat," tutur Novel.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara RS Ummi Bogor memutuskan Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada Rizieq Shihab.

Selain itu, JPU menyebutkan hal yang memberatkan Habib Rizieq di antaranya klaim eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq juga dianggap telah menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor. (cr3/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler