jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhi vonis delapan bulan untuk Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan yang melanggar kekarantinaan kesehatan.
Dengan vonis itu, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu bisa bebas pada Juli 2021, karena telah menjalani penahanan sebelumnya.
BACA JUGA: Abdul Rachman: Sia-Sia Saja Habib Rizieq Diburu...
Akademisi Universitas Indonesia Ade Armando menyebut vonis terhadap Habib Rizieq memang tak bisa tinggi.
Sebab, dalam persidangan, Habib Rizieq hanya terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan, sementara perkara penghasutan tidak terbukti.
BACA JUGA: Dalam Sehari Epy Kusnandar Bisa Dihubungi Istrinya Sampai 50 Kali
“Ya kalau cuma pelanggaran kerumunan sih memang enggak bisa lama (hukuman),” kata Ade kepada JPNN.com, Jumat (28/5).
Padahal, Ade mengakui kasus kerumunan itu tidak bisa dianggap sepele, karena mengancam banyak nyawa di tengah pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Ladies, Ini 4 Makanan Sehat untuk Penderita Kanker Payudara
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun penjara.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar memperkirakan, dengan vonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, kliennya akan bebas pada bulan Juli 2021.
Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020.
"Insyallah bebas bulan Juli," kata Aziz Yanuar usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Tidak Terbukti Melakukan Penghasutan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan