jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang yang digelar Kamis (27/5), menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim menghukum eks Imam Besar FPI itu dua tahun penjara.
BACA JUGA: Ferdinand Khawatir Habib Rizieq Mendukung Seseorang di Pilpres 2024, Singgung Khilafah
Ustaz Bachtiar Nasir ikut menanggapi putusan majelis hakim tersebut.
Meski majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa telah menjatuhkan vonis, Ustaz Bachtiar Nasir tetap berharap HRS bisa mendapatkan keadilan.
BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas Juli, Ruhut: Masih Panjang
"Mudah-mudahan HRS mendapatkan keadilan di negeri yang kita harapkan tegak demokrasinya dan di lembaga peradilan yang adil," kata Ustaz Bachtiar Nasir kepada JPNN.com di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (28/5).
Ustaz Bachtiar Nasir mengatakan, apa yang disampaikan itu seperti harapan dari tim pengacara Habib Rizieq.
BACA JUGA: Ulasan Pakar Hukum soal Vonis 8 Bulan Penjara untuk Habib Rizieq, Silakan Disimak
"Karena memang tidak ada bukti," lanjutnya.
Dia juga berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang adil dalam perkara lain yang menjerat Habib Rizieq, yakni kasus swab test di RS UMMI, Kota Bogor. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra