jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq Shihab 8 bulan penjara atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang dinyatakan terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Sidang agenda pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).
BACA JUGA: Majelis Hakim Menilai Habib Rizieq Tokoh Agama yang Dikagumi dan Menepati Janji
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun penjara.
Merespons putusan hakim, ratusan massa pendukung Habib Rizieq memadati Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (27/5).
BACA JUGA: Jadi Saksi Mahkota, Habib Rizieq Sebut Bima Arya Berkoar-koar Memicu Keresahan
usai pembacaan putusan oleh majelis hakim perkara kerumunan warga di Petamburan.
Dari pantauan JPNN.com, sekitar pukul 17.21 WIB, massa mulai keluar dari Jalan Sawo Kecik, Cakung, tepatnya di sebelah Kodim 0505 Jakarta Timur.
BACA JUGA: Juru Parkir di Surabaya Ini 30 Kali Perkosa Bocah Perempuan di Kamar Mandi, Sontoloyo!
Massa menunggu mobil tahanan yang membawa Habib Rizieq melintas.
Aksi mereka dalam rangka memberi dukungan kepada eks imam besar FPI itu yang divonis 8 bulan penjara dalam perkara kerumunan di Petamburan dan hukuman denda Rp 20 Juta dalam perkara kerumunan di Megamendung.
Ratusan massa tersebut selanjutnya berjalan ke arah Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan dalih untuk pulang. Massa berjalan sembari menggemakan takbir.
"Kami membela yang benar, bukan membela kebatilan," kata salah satu pendukung Rizieq.
Terlihat juga seorang pendukung HRS yang meneriakkan kata-kata dukungan sembari menangis.
"Habib bukan penjahat, bukan koruptor. Bebaskan Habib," teriak simpatisan HRS itu.
Massa yang terus berjalan ke arah PN Jakarta Timur, dikawal oleh aparat kepolisian.
Jalan dr Sumarno yang mengarah ke Buaran sempat mengalami kemacetan panjang.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra