jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5) menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq agar dihukum 2 tahun penjara.
BACA JUGA: Novel: Kalau Habib Rizieq Dipenjara, Jokowi dan Rakyatnya Juga Harus Dihukum
Merespons putusan itu, Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, dirinya tidak menyetujui vonis hakim terhadap tokoh asal Petamburan tersebut.
"Sejatinya saya pribadi menolak," kata Novel kepada JPNN.com, Minggu (30/5) malam.
BACA JUGA: Habib Rizieq Bakal Fokus Melakukan Ini Setelah Bebas
Menurut Novel, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Habib Rizieq ada kaitanya dengan politik.
"Jelas itu sarat kepentingan politik," ujar Novel.
BACA JUGA: Prajurit TNI AL Beraksi di Bawah Air, Keren Banget
Novel yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menyinggung kasus kerumunan yang dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang hanya berujung permintaan maaf saja.
"Kalau Khofifah Gubernur Jatim tidak diproses dan bebas karena minta maaf maka HRS harus bebas karena sudah minta maaf bahkan bayar denda Rp50 juta," ucap Novel.
Selain itu, Novel juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sering menyebabkan kerumunan bersama rakyatnya.
"Jokowi dan pelanggar prokes yang lain harus dipenjara delapan bulan serta denda Rp20 juta," tutur Novel.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama