Habib Rizieq Hilang, Hakim Geram

Selasa, 16 Maret 2021 – 17:31 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua majelis hakim Khadwanto mengkritik jaksa penuntut umum dari pihak Bareskrim Polri yang gagal mengatur terdakwa Habib Rizieq Shihab, saat sidang kasus swab test di RS Ummi Bogor yang digelar di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3).

Hakim tak terima Habib Rizieq mendadak hilang.

BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Minta Habib Rizieq Diperlakukan seperti Irjen Napoleon

Habib Rizieq yang dihadirkan secara virtual dari kantor Bareskrim sempat memberikan keterangan, tetapi kemudian mendadak tidak berada di tempat.

Hakim pun geram dan menyemprot JPU yang berada di ruang PN Jaktim.

BACA JUGA: Habib Rizieq Hingga Menantu Langsung Ditahan, Dirut RS Ummi Masih Bebas

Khadwanto mengatakan, seorang terdakwa yang sedang diadili tidak boleh begitu saja meninggalkan persidangan tanpa seizin majelis hakim.

"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis," kata Khadwanto.

BACA JUGA: Lihat, Massa Pendukung Habib Rizieq Sudah Berdatangan

Dia menegaskan, setiap persidangan para pihak yang terkait harus mengikuti sesuai agenda, meski berlangsung secara virtual.

"Tidak mungkin majelis akan menunggu sampai malam atau sampai subuh apakah sidang ini dapat berlangsung atau tidak," katanya.

"Analoginya sama saja sidang ini. Masa terdakwanya tidak ada," imbuh Khadwanto.

Dia kemudian memberi waktu kepada JPU agar kembali menghadirkan eks pentolan FPI itu.

JPU kemudian meminta waktu selama 30 menit kepada hakim untuk bisa berkomunikasi dengan Bareskrim dan menghadirkan Rizieq.

"Apabila nanti tenggat waktu yang disampaikan penuntut umum terlewati otomatis majelis hakim akan menunda persidangan ini dengan alasan penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa," pungkas Khadwanto. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler