Habib Rizieq jadi Terdakwa 16 Maret, Sidang Praperadilan Belum Kelar, Lantas?

Kamis, 11 Maret 2021 – 06:11 WIB
Penasihat hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (10/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Rabu, 17 Maret 2021.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan kesimpulan sendiri telah selesai digelar pada Rabu (10/3) malam.

BACA JUGA: Polisi Optimistis Menang Lagi Melawan Habib Rizieq

Penasihat hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, kesimpulan yang diserahkan pihaknya ke Hakim Tunggal Suharno menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah.

Sebab, penangkapan dan penahanan kliennya itu didasarakan pada dua surat perintah penyidikan.

BACA JUGA: Habib Rizieq Segera jadi Terdakwa, Seperti Ini Komentar Kombes Hengki

"Adanya kesalahan administrasi hukum di situ. Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang kami hadirkan dalam persidangan, di mana memperkuat permohonan kami," katanya kepada wartawan, Rabu.

Menurutnya, ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan dalam persidangan telah menjelaskan, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan harus diperiksa terlebih dahulu. 

BACA JUGA: Polri Ancang-Ancang Memecat Seorang Jenderal

Bahkan, lanjut dia, Habib Rizieq yang ditangkap dalam kapasitasnya sebagai saksi saat itu datang memenuhi panggilan polisi, bukan sebagai tersangka.

Alamsyah menyakini, sidang gugatan praperadilan yang tengah berlangsung di PN Jaksel tidak bisa dinyatakan gugur meski sidang perkara pokok sudah digelar.

Menurutnya, harus ada bukti tertulis dari Termohon (Polda Metro Jaya) kepada hakim praperadilan PN Jaksel terkait  sidang pokok digelar di PN Jaktim.

Kubu Habib Rizieq sendiri optimistis memenangkan gugatan praperadilan itu.

"Kalau secara tertulis tak dibuktikan sidang dimulai di sana (bukti tertulis sidang pokok di PN Jaktim). Di sini (praperadilan) jalan terus. Jadi, harus berdasarkan bukti kalau ini diputus gugur," pungkasnya.

Sebagai informasi, PN Jakarta Timur telah menjadwalkan sidang perdana Habib Rizieq atas dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa, 16 Maret 2021 pekan depan. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler