Habib Rizieq Segera jadi Terdakwa, Seperti Ini Komentar Kombes Hengki

Rabu, 10 Maret 2021 – 20:21 WIB
Kubu termohon (polisi) gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq, saat berada di ruang sidang di PN Jaksel, Rabu (10/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana terhadap perkara pokok dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 16 Maret 2021.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menegaskan, saat sidang pokok perkara Habib Rizieq mulai digelar di PN Jakarta Timur, tugas kepolisian sudah selesai.

BACA JUGA: Tingkah Ahli Kubu Habib Rizieq Mengundang Tawa, Ditegur Hakim

Selain itu, gugatan praperadilan eks Imam Besar FPI tersebut dinyatakan gugur.

"Perkara pokok materi sudah memasuki sidang perdana di PN Jaktim, maka (praperadilan) dinyatakan gugur," katanyan kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (10/3).

BACA JUGA: Habib Rizieq Segera jadi Terdakwa, Ini Daftar Perkaranya

Lebih lanjut Kombes Hengki menegaskan, sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab bakal dinyatakan gugur apabila sidang perdana di PN Jaktim sudah mulai digelar.

Sebab, hal tersebut sesuai aturan yang ada dan soal gugurnya gugatan praperadilan itu, kata dia, akan disampaikan dalam sidang praperadilan.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021: Seleksi 3 Kali, Inilah Jadwalnya

Saat sidang pokok perkara itu sudah masuk persidangan, lanjut dia, tanggung jawab polisi dalam penyidikan kasus itu bisa dikatakan selesai dan menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, apabila sidang praperadilan tetap berlanjut, Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon tetap optimistis hakim bakal menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq sudah sah.

"Kami sangat optimistis untuk memenangkan praperadilan ini karena perlu diketahui mengacu pada putusan (praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka HRS) sebelumnya yang diajukan pemohon itu ditolak," pungkasnya. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler