jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12).
Adapun, surat tersebut dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
BACA JUGA: Muhammad Umar Ancam Penggal Polisi Penangkap Rizieq Shihab
"Alhamdulillah, hari ini, Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," ungkap Sekertaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar dalam keterangannya kepada JPNN.com, Selasa (15/12) siang.
Menurutnya, pengajuan surat itu merupakan upaya hukum untuk menegakan keadilan atas kriminalisisasi ulama dan dugaan diskriminasi hukum yang terus yang terjadi di masyarakat.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," katanya.
Dengan menempuh jalur hukum, kata dia, lebih elegan dan merupakan ikhtiar pihaknya dalam membela kepentingan hukum Habib Rizieq Shihab.
BACA JUGA: Rizieq Shihab Ogah Berikan Keterangan soal Megamendung
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, Habib dan Imam Besar kami IB HRS," ujarnya.
Walakin, dia mengharapkan dukungan dari para pecinta kebenaran demi tegaknya keadilan.
"Kami mohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa dalam akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab beberapa waktu lalu.
Habib Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12-31 Desember mendatang. (mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama