Habib Rizieq Meminta Maaf, Begini Respons Kombes Yusri

Rabu, 02 Desember 2020 – 19:14 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas kerumunan massa yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta, Tebet, Petamburan, dan Megamendung beberapa waktu lalu.

Habib Rizieq mengatakan bahwa kerumunan massa itu di luar kendali pihaknya.

BACA JUGA: Pernyataan Habib Rizieq Hari Ini, Tolong Disimak Baik-baik

"Saya meminta maaf kepada semua masyarakat kalau dalam kerumunan di bandara, di Petamburan, di Tebet, di Megamendung terjadi suatu penumpukan yang memang di luar kendali karena antusias," kata Habib Rizieq dalam reuni 212 secara daring melalui Youtube Front TV, Rabu (2/12).

Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan tetap berjalan meski ada permohonan maaf dari Rizieq Shihab dan PA 212.

BACA JUGA: Meradang, Ketum Ansor Kirim Ratusan Banser ke Rumah Mahfud MD

"Memang ada beredar di media bahwa PA 212 sudah meminta maaf terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan maupun di Bandara (Soekarno-Hatta)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.

Ditegaskan, hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Habib Rizieq.

BACA JUGA: Sebentar Lagi Punya SK PPPK, Membayangkan Gaji Bulanan seperti PNS

"Silakan minta maaf ke masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta tetapi penyidikan tetap berjalan tentang pelanggaran protokol yang terjadi di Petamburan tentang adanya akad nikah anak dari saudara MRS," ujarnya

Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, rencananya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler