Habib Rizieq Mengajukan Kasasi, Aziz Yanuar: Seribu Persen Pasti

Jumat, 03 September 2021 – 11:20 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta pembatalan penahanan kliennya ke MA. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memastikan pihaknya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak pengajuan banding HRS dalam perkara swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (30/8) lalu memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukum HRS empat tahun penjara.

BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean: Apa Kepentingan Cukong dengan Habib Rizieq?

Aziz menyatakan pihaknya bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan.

"Kami akan nyatakan (kasasi, red), inshaallah dalam pekan depan," kata Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (3/9).

BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean: Habib Rizieq Itu Siapa Sih? Memangnya Ditakuti?

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu menegaskan tim kuasa hukum sudah siap mengajukan kasasi atas putusan yang dinilainya zalim dan pandir

"Insyaalah pasti kami akan ajukan atas putusan zalim dan pandir itu. Seribu persen pasti, insyaalah," tutur Aziz.

BACA JUGA: Kapolda Tak Beri Ampun, Bharatu DAM Dipecat Secara Tidak Hormat

Eks sekretaris bantuan hukum DPP FPI itu juga mengatakan Habib Rizieq sependapat dengan upaya yang ditempuh tim penasihat hukumnya.

"Alhamdulillah, HRS sependapat dengan kami," kata Aziz Yanuar. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler