jpnn.com, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean menilai Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin telah memfitnah majelis hakim yang menangani perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean merespons pernyataan Novel mengaitkan putusan banding perkara Habib Rizieq di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan pesanan cukong.
BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean: Habib Rizieq Itu Siapa Sih? Memangnya Ditakuti?
"Terkait dengan katanya pesanan cukong, ini kan menjadi fitnah kepada hakim-hakim yang mengadili perkara ini, terutama dia telah memfitnah hakim Pengadilan Tinggi," ucap Ferdinand kepada JPNN.com, Kamis (2/9).
Dia menilai pernyataan Novel seolah-olah hakim PT DKI menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur adalah pesanan cukong.
BACA JUGA: Detik-detik Rustam Melihat Darah Berceceran, Ada Jejak Harimau, Ya Tuhan
"Nah, cukongnya siapa yang memesan, apa kepentingan cukong dengan Rizieq Shihab? Tidak ada sama sekali," tegas Ferdinand.
Mantan politikus Partai Demokrat itu menyebut pernyataan Novel Bamukmin sangat tendensius, negatif, dan tidak berdasar.
BACA JUGA: Novel Serang Balik Ferdinand Soal Sebutan HRS Bukan Siapa-siapa
"Semua apa yang disampaikan Novel Bamukmin itu omong kosong dan tidak ada kebenarannya," lanjut mantan ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) itu.
Ferdinand juga mempertanyakan pernyataan Novel soal rasa keadilan terkait putusan banding HRS. Sebab, kalau bicara keadilan pihak lain yang pro NKRI, Ferdinand menyebut vonis empat tahun terlalu rendah bagi Rizieq Shihab.
"Mungkin, bapak (Rizieq, red) seharusnya dihukum enam tahun, tujuh tahun, delapan tahun, sembilan tahun," ucapnya.
Dia menilai wajar bila simpatisan Habib Rizieq merasa vonis itu tidak adil, tetapi bagi kelompok pendukung NKRI yang setia dengan Pancasila, katanya, hukuman terlalu ringan.
"Bagi saya pribadi, semestinya Rizieq Shihab ini dihukum sembilan tahun-lah. Kira-kira begitu," ucap Ferdinand Hutahaean.
Oleh karena itu, dia berpendapat bila ingin bicara tentang keadilan, janganlah menyangkut keadilan pribadi, tetapi harus objektif.
"Kita hormati putusan pengadilan, kita hormati hakim yang telah memproses ini. Jangan membuat fitnah dan kegaduhan-kegaduhan yang tidak penting," tandas Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya Novel Bamukmin meminta Komisi Yudisial menyelidiki hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Habib Rizieq.
Sebab, tokoh Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru itu menuding vonis tersebut merupakan pesanan cukong.
"Putusannya (PT DKI Jakarta) masih sama dengan putuhan hakim PN Jaktim dan makin menguatkan ada dugaan kuat vonis tersebut vonis pesanan para cukong," tutur Novel Bamukmin. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam