Habib Rizieq Mengajukan Penangguhan Penahanan, Pengin Tahu Siapa jadi Penjamin?

Rabu, 05 Mei 2021 – 18:47 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat menjelaskan terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan HRS dan terdakwa lain di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap eks Imam Besar FPI itu dan terdakwa lain yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam pengajuan penangguhan penahanan, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq FPI dan terdakwa lain, mengajukan sejumlah alasan.

BACA JUGA: Saksi Ahli Sebut Mer-C Tidak Punya Kewenangan Lakukan Tes Usap kepada Habib Rizieq

"Alasan kemanusiaan, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti sidang hingga vonis, kemudian akan Idulfitri dan ada penjamin," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5).

Aziz Yanuar juga mengatakan yang menjadi penjamin pengajuan penangguhan penahanan Habib Rizieq dan terdakwa lain hanya dari kalangan keluarga saja.

BACA JUGA: Ini 29 Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Ada soal PKI, FPI, HTI

"Mungkin (penjamin) dari keluarga saja ya. Karena kita mempersempit tanda tangan surat (pengajuan permohonan penangguhan penahanan) tadi. Jadi tidak banyak," ujarnya.

Aziz Yanuar menyebut permohonan penangguhan penahanan tersebut merupakan keinginan pihak keluarga para terdakwa dan tim kuasa hukum yang mewakili dalam sidang.

BACA JUGA: Ternyata Presiden Jokowi Tahu tentang Kondisi Susan Guru Honorer

Pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

"Semoga nanti dari kebijakan bapak-bapak yang memang berkepentingan ada hal yang bisa diperhatikan terkait hal tadi yang saya sampaikan. Semoga ada kabar baik," sambungnya.

Pengajuan penangguhan penahanan dilakukan untuk terdakwa HRS, Hanif Alatas Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak berstatus tersangka. (mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler