Habib Rizieq Menyampaikan Pesan untuk Umat Islam

Sabtu, 12 Desember 2020 – 06:34 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dikabarkan masuk Rumah Sakit di Bogor Selatan. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan dirinya akan datang ke Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) pagi ini.

Habib Rizieq akan hadir di Mapolda Metro Jaya bersama para pengacaranya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

BACA JUGA: Tegas, Prof Mahfud MD: Saya Tidak Berencana Berdialog dengan Habib Rizieq

"Pada malam ini saya umumkan, untuk seluruh anak bangsa, insyaallah besok (hari ini) Sabtu, 12 Desember 2020 di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya," kata Habib Rizieq melalui tayangan Video di akun Youtube FRONT TV, Sabtu dini hari.

Dalam video tersebut, Habib Rizieq juga berpesan kepada seluruh umat Islam agar tidak menimbulkan kerumunan saat kedatangan dirinya di Mapolda Metro Jaya.

BACA JUGA: Habib Rizieq: Tidak Perlu Ada Pengerahan Pasukan

"Kepada umat Islam jangan bikin kerumunan, sebab kalau bikin kerumunan lagi nanti ada provokator, ribut lagi, gaduh lagi," kata Habib Rizieq, Sabtu.

Habib Rizieq menegaskan dirinya tidak ingin ada kerumunan massa di Mapolda Metro Jaya saat dirinya jalani pemeriksaan dan meminta umat Islam mendoakan dirinya dari rumah masing-masing.

BACA JUGA: Rencana Habib Rizieq Buyar setelah Ditetapkan sebagai Tersangka

"Saya tidak mau ada kegaduhan, saya tidak mau ada kerumunan, saya ingin pemeriksaan itu berjalan secara baik sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan kepada masyarakat cukup doakan dari rumah agar saya dan begitu juga kepada para pengacara semua diberikan kekuatan oleh Allah SWT," ujar Habib Rizieq.

Sebelumnya, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar telah datang ke Polda Metro Jaya pada Jumat (11/12) pagi.

Kedatangan dia untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka untuk Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya. 

Diketahui bahwa Polda Metro Jaya menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus. (mcr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler