Habib Rizieq: Pak Kusnadi Tahu Masyarakat Berjejer Menyambut Saya?

Kamis, 29 April 2021 – 12:52 WIB
Suasana persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, yang tampak dari layar yang disediakan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (29/4/2021). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Kusnadi, membenarkan telah terjadi kerumunan warga saat kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Hal ini disampaikan Kusnadi saat dihadirkan sebagai saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara kerumunan warga di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4).

BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Habib Rizieq Menyampaikan Pernyataan, Begini...

Dalam sidang tersebut Habib Rizieq Shihab (HRS) bertanya kepada Kusnadi apa saat kegiatan pada 13 November 2020 lalu warga yang tinggal di sekitar pondok pesantren keluar dari rumahnya saat dia melintas.

"Pak Kusnadi tahu kalau sepanjang jalan itu banyak masyarakat berjejer menyambut saya?" tanya Rizieq kepada Kusnadi.

BACA JUGA: 2 Intel Salat di Masjid Dekat Rumah Munarman, Lantas Suasana Mencekam

Kusnadi lalu menjawab bahwa warganya memang keluar dari rumah menyambut Habib Rizieq yang baru tiba di Indonesia pada tanggal 10 November 2020.

Kusnadi juga tidak mengetahui berapa jumlah pasti warga yang menyambut kedatangan eks imam besar FPI itu.

BACA JUGA: Fajar Mudik Malam Hari, Lewat Jalan Tikus, Lolos Sampai Kampung, Dimasukkan di Rumah Angker

"Ada banyak," jawab Kusnadi.

Habib Rizieq lalu bertanya apakah ada panitia atau pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang mengkoordinir warga Desa Kuta untuk keluar dari rumah dan menyambut kedatangan dirinya?. Dia juga menanyakan apakah kerumunan yang terjadi secara spontan itu perlu mengurus perizinan.

"Apa perlu minta izin? Spontan, bukan acara direncanakan?" tanya Habib Rizieq.

Kusnadi menjawab lantaran kerumunan terjadi secara spontan tidak perlu ada izin dari pihak otoritas setempat, dalam hal ini Satgas Covid-19 Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

HRS juga kembali bertanya apabila Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menggelar kegiatan internal, dalam hal ini peletakan batu pertama, apa perlu izin dari pemerintah.

"Tidak perlu," jawab Kusnadi.

Selain Kusnadi, JPU juga menghadirkan ketua RT 01, Kampung Babakan, Kuta, Kecamatan Megamendung sebagai saksi.

JPU juga menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Hariadi Wibisono, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia dan Panji Fortuna, Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler