jpnn.com, JAKARTA - Eks imam besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) menanyakan kepada saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah dr Hariadi Wibisono, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia dan Panji Fortuna, Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.
Hal ini ditanyakan oleh HRS di dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (29/4).
HRS menanyakan apakah kewajiban patuh protokol kesehatan hanya berlaku untuk publik semata sedangkan pejabat publik boleh melanggarnya.
BACA JUGA: Saksi Ahli Perkara Habib Rizieq: Maulid, Kampanye, Konser, Itu Semua Kerumunan
"Karena video yang ditayangkan oleh kuasa hukum ada pejabat publik di sana, presiden dan Wali Kota Bogor Bima Arya," kata HRS.
Menanggapi itu, dr Hariadi mengatakan setiap kerumunan yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.
BACA JUGA: Habib Rizieq: Pak Kusnadi Tahu Masyarakat Berjejer Menyambut Saya?
Sementara itu, Panji mengatakan Covid-19 tidak membedakan siapa-siapa. Dia menyebutakan penularan Covid-19 tergantung kekebalan tubuh setiap orang.
"Jadi saya pikir tidak ada bedanya pejabat publik atau publik tidak ada beda nya buat virus," kata Panji.
HRS kembali menegaskan pertanyaannya kepada saksi ahli terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
"Artinya publik atau pejabat publik wajib patuh protokol kesehatan?" tanya HRS.
"Penyanyi dangdut atau siapapun harus patuh" tegas Panji.
Selain Hariadi Wibisono dan Panji Fortuna, JPU juga menghadirkan Agus Surono, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra