jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya menyematkan status tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab, Senin (29/5) siang. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi.
"Ya benar Rizieq tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat saat dihubungi.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Penyebar Chat Kapolri Soal Penanganan Kasus Firza
Dia menambahkan, pihaknya baru melakukan gelar perkara pada hari ini. Berdasarkan saksi, alat bukti, dan ahli, Rizieq memenuhi unsur pidana pornografi.
Selain itu, lanjut Wahyu, pihaknya juga melimpahkan berkas perkara tahap satu terhadap tersangka Firza Husein, hari ini. Kejaksaan, kata dia, punya waktu dua pekan untuk meneliti berkas perkara itu
BACA JUGA: Polisi Anggap Rizieq Tak Punya Iktikad Tuntaskan Kasus Firza
"Untuk berkas FH sudah dilimpahkan hari ini," pungkas dia. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Ya Ampun, Foto Habib Rizieq Diedit Parah Banget
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Habib Rizieq Bakal Polisikan Dua Orang Ini ke Polda Metro Jaya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga