Polisi Tangkap Penyebar Chat Kapolri Soal Penanganan Kasus Firza

Minggu, 28 Mei 2017 – 17:19 WIB
Polisi Tangkap Penyebar Chat Kapolri Soal Kasus Firza. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi tak perlu menunggu waktu lama untuk menangkap admin akun muslim_cyber1 di instagram. Aparat dari Direktorat Siber Bareskrim Polri langsung membekuk pria berinisial HP.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, HP ditangkap karena telah menyebarkan percakapan WhatApps palsu antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

BACA JUGA: Sebar Chat Hoaks Kapolri soal Rizieq, Admin muslim_cyber1 Dibekuk Bareskrim

Percakapan WhatApps palsu antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono beredar luas di dunia virtual.

Isinya terkait penanganan kasus dugaan chat mesum yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

BACA JUGA: Polisi Anggap Rizieq Tak Punya Iktikad Tuntaskan Kasus Firza

Bahkan kata Setyo, HP menyebarkan postingan yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Sehingga dilakukan pelacakan dan akhirnya pelaku ditangkap.

"Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Damai No 90 RT 09/RW 04 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa 23 Mei 2017 lalu. Kini, yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri," tutur Setyo, Minggu (28/5).

BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Bakal Polisikan Dua Orang Ini ke Polda Metro Jaya

HP diketahui selama ini adalah admin yang memegang akun instagram yang memiliki 12 ribu lebih followers itu. Dari tangan HP, polisi juga menyita barang bukti yang berupa satu unit telepon genggam Xiaomi type note 3 dan dua Sim Car.

Hingga kini kata Setyo, HP masih diperiksa secara intensif. "Instagram ini rutin memposting content bernuansa SARA," katanya.

Atas perbuatannya, HP dikenakan Pasal Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Undang-undang ITE ancaman hukuman enam tahun. Kemudian Undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis ancamanan hukuman paling lama lima tahun," tukasnya. (elf/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Mau ke Mahkamah Internasional? Paling Ditemui Satpam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler