Habib Rizieq Sampaikan Satu Permintaan, Jaksa Sempat Protes, Hakim Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan

Senin, 10 Mei 2021 – 15:13 WIB
Habib Rizieq Shihab bersama terdakwa lain dalam perkara karantina kesehatan saat meminta kepada majelis hakim agar dapat menghadirkan ahli meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang beragenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum perkara karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Sedianya, pembacaan tuntutan itu dijadwalkan dalam persidangan, Senin (10/5).

Ternyata, permintaan penundaan sidang pembacaan tuntutan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, itu datang dari kubu Habib Rizieq.

BACA JUGA: Habib Rizieq Bertanya, Refly Harun Menjawab Panjang Lebar

Sebab, kubu Habib Rizieq Shihab meminta majelis hakim menghadirkan ahli yang dianggap dapat memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.

Tim kuasa hukum Rizieq menyatakan bahwa yang akan dihadirkan itu adalah ahli bahasa dan pakar epidemiologi. "Kami masih meminta kepada majelis, paling tidak diberi kesempatan. Ada ahli bahasa dan ada ahli yang berkaitan dengan Covid-19," tutur salah satu anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Jaksa Keberatan Eks Ketum FPI jadi Saksi Sidang Habib Rizieq

JPU sempat mengajukan keberatan atas permintaan kubu Rizieq Shihab. Sebab, hari ini sudah diagendakan sidang pembacaan tuntutan untuk Rizieq Shihab.

Namun, setelah tim kuasa hukum Habib Rizieq menyampaikan alasan, Majelis Hakim PN Jaktim akhirnya menyetujui sidang dengan agenda pembacaan tuntuan JPU itu ditunda.

BACA JUGA: Yuni Sophia, Istri Bupati Nganjuk yang Ternyata Artis dan Cicit Tuan Tanah Gandaria

"Jadi penuntut umum terpaksa kami mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 (Mei) kami bacakan tuntutannya," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Suparman Nyompa. (mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler